Abstract. Islam does not discuss the age limit for conducting marriages clearly, in contrast to Law Number 1 of 1974 juncto Law Number 16 of 2019 concerning Marriage regulates the marriage age limit of 19 years for men and women, however early childhood marriage is still rife in the community, especially in Langensari Village, Tarogong Kidul District, Garut Subdistrict. Formulation of the problem namely: How is the legal review of early marriage according to Islamic Law and Law No. 1 of 1974 in conjunction with Law No. 16 of 2019 concerning marriage? What are the factors underlying the occurrence of early marriage in Langensari Village? What is the impact of early marriage for a married couple in Langensari Village?The purpose of this study are: To find out the legal review of early marriage according to Islamic Law and Law No. 1 of 1974 in conjunction with Law No. 16 of 2019 concerning Marriage, the factors underlying the occurrence of early marriage and the impact of early marriage for married couples in Langensari Village. The research method used was interview and literature study.The results of the study: Islamic law allows early marriage, with the condition that it has been agreed upon, Law No.1 Year 1974 juncto Law No. 16 of 2019 concerning marriage, limiting the age of marriage and dispensation for irregularities. Factors causing: internal factors, namely the emergence of love, love, affection, avoiding adultery, have been able to fulfill and be responsible, external factors are caused by geographical factors, social media abuse, MBA, doctrine of religious figures, excessive parental fear. Impacts of early marriage: positive effects, namely reducing cases of sexual harassment, guarding the environment of society and mutual respect, negative impacts of miscarriages, undernourished children, frequent quarreling and increasing the burden on parents.Keywords: Limitation of Marriage Age, Islamic Law, Impact of Early Marriage Abstrak. Agama Islam tidak membahas mengenai batasan usia untuk melaksanakan perkawinan secara jelas, berbeda dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan mengatur batasan usia perkawinan yaitu 19 tahun untuk pria dan wanita, namun perkawinan usia dini masih marak terjadi di masyarakat, khususnya di Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Rumusan masalah yaitu: Bagaimana tinjauan hukum tentang perkawinan usia dini menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 juncto Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan? Apa faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan usia dini di Desa Langensari? Bagaimana dampak dari perkawinan usia dini bagi pasangan suami istri di Desa Langensari?Tujuan penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui tinjauan hukum tentang perkawinan usia dini menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 juncto Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan usia dini dan dampak dari perkawinan usia dini bagi pasangan suami istri di Desa Langensari. Metode Penelitian yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka.Hasil penelitian: Hukum Islam membolehkan perkawinan usia dini, dengan syarat sudah baligh, Undang-undang No.1 Tahun 1974 juncto Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, membatasi usia perkawinan dan diberlakukan dispensasi atas penyimpangan. Faktor penyebab: faktor internal yaitu timbulnya rasa suka, cinta, sayang, menghindari zina, sudah mampu mencukupi dan bertanggung jawab, faktor eksternal yaitu disebabkan oleh faktor geografis, penyalahgunaan sosial media, MBA, doktrin tokoh agama, ketakutan orang tua yang berlebihan. Dampak perkawinan usia dini: dampak positif yaitu mengurangi kasus pelecehan seksual, terjaganya lingkungan peguyuban dan saling menghormati, dampak negatif yaitu terjadinya kasus keguguran, anak berstatus gizi kurang, sering bertengkar dan menambah beban orang tua.Kata kunci: Batasan Usia Perkawinan, Hukum Islam, Dampak Perkawinan Usia Dini