Mempertanyakan Legalitas Qanun Aceh: Sesuaikah dengan Sistem Peraturan Perundang-Undangan
Penelitian ini ingin menjawab kesesuaian Qanun Aceh dengan sistem peraturan perundang-undangan, dengan mengidentifikasi kedudukan qanun dalam sistem peraturan perundang-undangan, dan kewenangan lembaga dalam hak uji materil terhadap qanun sebagai produk hukum. Penelitian ini bersifat yuridis-formil melalui kajian pustaka terhadap peraturan perundang-undangan untuk mendeskripsikan kesesuaian qanun Aceh dalam sistem peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menemukan bahwa Qanun Aceh ada yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan ada yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam kedudukannya dianggap sama dengan peraturan daerah pada umumnya dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Argumentasi yuridis yang menyatakan bahwa qanun sejajar dengan peraturan daerah ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Namun berkenaan dengan hak menguji untuk membatalkan Qanun Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam hanya dapat diuji dan dibatalkan melalui judicial review oleh Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2006. Asking for Aceh Qanun Legality: Compatible With Legislation System This study aims to answer the compatibility between the Aceh Qanun and the system of legislation by identifying the position of qanun in the system and the authority of the institution in the rights to materially verify qanun as a legal product. This study uses a juridical-formal method through a literature review of the laws and regulations to describe the suitability of the Aceh qanun in the statutory system. This study found that the Aceh Qanun relating to the administration of government and relating to the implementation of Islamic law, its position is considered the same as local regulations in general in the perspective of Law No. 12/2011 on the Formation of Legislation. The juridical argument that states that the qanun is in line with this regional regulation is reinforced by the Republic of Indonesia Minister of Home Affairs Regulation No. 53/2011 on the Establishment of Regional Legal Products. However, the right to examine the cancellation of qanun in the implementation of Islamic Shari'a, it can only be examined and canceled through a judicial review by the Supreme Court as stipulated in Article 235 paragraph (4) of Law Number 11/2006.