The Effectiveness of Law Enforcement on Illegal Logging Based on the Value of Justice
Forests are the lungs of the earth that contribute to environmental balance. In practice, the enforcement of environmental law through various regulations, such as Forestry Law, has brought both positive and negative impacts. This study aims to find out the regulations on illegal logging and to identify the effectiveness of law enforcement on illegal logging based on the value of justice. This study was conducted in Kuningan District Regional Government, Ciremai Mountain National Park (TNGC), Kuningan District Forestry Service, Kuningan District Court, Kuningan District Police Office, and Kuningan District Prosecutors Office. This qualitative study applied an empirical juridical or socio-legal approach in order to find data relating to law enforcement on illegal logging as well as preventive and repressive actions based on justice values carried out by law enforcement officials in Kuningan District. The results showed that Illegal logging is regulated in Law No. 41 of 1999 concerning Forestry and Law No. 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forests Destruction as well as the Supreme Court Circular No. 01 of 2008 concerning Guidelines for Handling Forestry Criminal Cases. Yet, there is no Kuningan District regulation that specifically regulates illegal logging. Further, the effectiveness of law enforcement on illegal logging in Kuningan District can be seen in terms of its legal substance, structure and culture.�Efektivitas Penegakan Hukum Illegal Logging Berbasis Nilai Keadilan�Hutan merupakan paru paru dunia yang berkontribusi terhadap keseimbangan lingkungan. Penegakan hukum lingkungan melalui berbagi regulasi seperti undang undang kehutanan telah banyak memiliki nilai positif dalam prakteknya, akan tetapi juga ada nilai negatifnya Peneliti melakukan penelitian yang berjudul � Efektivitas Penegakan Hukum Illegal Logging Berbasis Nilai Keadilan (Studi Di Kabupaten Kuningan) � Lokasi penelitian dilakukan Kabupaten Kuningan yaitu pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, TNGC,� Dinas Kehutanan Kabupaten Kuningan, Pengadilan Negeri Kuningan, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kuningan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai illegal logging� saat ini serta bagaimana penegakan hukum illeggal loging Kabupaten Kuningan. Metode yang dipakai oleh peneliti dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris atau sosio legal dengan cara melakukan penelitian lapangan untuk mencari data mengenai penegakan hukum illeggal logging di Kabupaten Kuningan serta tindakan preventif dan represif yang dilakukan oleh aparat hukum berbasis nilai keadilan. Hasil Penelitian yaitu pengaturan Illegal logging diatur dalam Undang Undang Undang Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang Undang No.18 Tahun 2013� Tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan Perusakan Hutan sedangkan dalam peraturan lainya juga terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.01 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan Sedangkan di Kabupaten Kuniningan belum ada perda tentang Illegal logging, Selanjutnya Efektivitas penegakan hukum illegal loging di Kabupaten Kuningan berdasarkan hasil penelitan dapat dilihat Dewan Perwakilan Rakyat