TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
<p><strong></strong>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan terhadap semua narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi. Pada kenyataannya, narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyaraatan (Lapas) Sukamiskin tidak memperoleh semua pembinaan sebagaimana yang telah ditentukan. Kajian ini dimaksudkan untuk menjelaskan implementasi pembinaan narapidana di Lapas Sukamiskin dan sekaligus untuk menjelaskan hambatan dari pelaksanaan pembinaan bagi narapidana di Lapas Sukamiskin, terutama dalam kaitannya dengan fakta bahwa di Lapas Sukamiskin terdapat beberapa kategori narapidana, yaitu narapidana tindak pidana umum dan narapidana kasus korupsi. Metode yang digunakan dalam kajian ini ialah metode penelitian hukum nondoktrinal dengan bersandar pada data primer serta sekunder. Data dalam kajian ini diperoleh melalui wawancara kepada beberapa narasumber serta melalui penelusuran kepustakaan. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa implementasi pembinaan bagi narapidana di Lapas Sukamiskin belum berjalan maksimal dan masih terjadi perbedaan dalam penerapan program pembinaan bagi para narapidana. Selain itu, persoalan sumber daya manusia di Lapas Sukamiskin juga masih menjadi hambatan tersendiri bagi pelaksanaan program pembinaan untuk para narapidana<em>.</em></p><p><em><br /></em></p><p><em>The Law Number 12 of 1995 on P</em><em>enitentiary</em><em> rules that education program provided in penitentiary institution or prison is given to every prisoner including prisoner from corruption case. Contrary to such rules, in fact, in Sukamiskin Prison, the prisoners from corruption case do not involve in all programs provided to every prisoner, especially education and skill training programs. This study would explain the education program for inmate in Sukamiskin Prison and its obstacles related to the differences in implementing several program to general criminal case prisoner and corruption case prisoner. This study uses non-doctrinal legal research method and based on primary and secondary data. Researchers also conduct interviews with several informants besides doing library research. This study reveals that several programs provided for inmates in Sukamiskin Prison still not implement comprehensively and the corruption case prisoners treat differently from general criminal case prisoners. Sukamiskin Prison also still has problem related to its human resources condition.</em></p>