PENINGKATAN AKSES BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN (Intensify Access of Law Aids To the Poor)
Akses bantuan hukum mengalami berbagai permasalahan/kendala antara lain: kendala regulasi, profesionalismeaparat, dan pemahaman masyarakat dalam mengakses bantuan hukum. Oleh karena itu, permasalahan yangmuncul adalah bagaimana meningkatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin? Tujuan tulisan iniadalah untuk meningkatkanakses bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Manfaat yang diharapkan adalahsebagai bahan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam membuat rumusan kebijakan yangberkaitan dengan program bantuan hukum. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan dua teknikpengumpulan data melalui pendekatan deskriptif. Dalam upaya meningkatkan akses pemberian bantuan hukumbagi masyarakat miskin, maka studi ini mengajukan beberapa rekomendasi: perlu meningkatan koordinasimelalui forum DILKUMJAKPOL dalam menyeleraskan pemahaman tentang implementasi bantuan hukum;perlu meninjau kembali penerapan besaran dana bantuan hukum dengan mempertimbangkan besaran danasecara proporsional sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah; perlu memperluas jangkauan sosialisasihingga ke tingkat desa/kelurahan; perlu melakukan pendataan tahanan miskin agar data tersebut dapat digunakansecara langsung oleh BPHN sebagai penyelenggara bantuan hukum. perlu merevisi Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi Dan AkreditasiLembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan khusus Pasal 12 huruf e dan f. AbstractLaw aids access have experienced some problems/obstacles such as: regulation, officers professionalism,and society understanding in accessing of law aids. Therefore, the problem is how to increase law aidsaccess to the poor. The expected benefits of this writing is recommendation to the Minister of Law and HumanRights to make policy formulation related to law aids program. It is a qualitative method by two techniques incollecting data with descriptive approach. To enhance the law aids to the poor so this writing generates somerecommendation : need more coordination by means of DILKUMJAKPOL forum in adjusting understandingabout law aids implementation; require a review related to financial fund in law aids, proportionally byconsidering necessity each area; necessary to broaden socialization area to villages/ urban communities; it isnecessary to do data collection of poor inmates so it can be used by the National Law Development Agency aslegal aids administrator; need to revise the Ministerial Regulation of Law and Human Rights of R.I. Number3 Year 2013 concerning Procedures for Verification and Accreditation of Law Aids Institution or A CertainSocial Organization article 12 letter e and f.