Penyelesaian Sengketa Akses Jalan Bidang Tanah Pekarangan
Abstract : The right through the yard of another is a form of social function of land rights that reflected in Article 6 of the UUPA. The social function of land rights itself tends to shift toward individual concepts, leading to the non-fulfillment of the social function of land rights. This can lead to disagreements, such as disputes over road access of yard. This study aims to determine the problems encountered in the settlement of access of yard disputes and the pattern of settlement through Mediation, State Administrative Court and General Courts. The research method used is empirical law research method with case approach done to 3 (three) cases related to access of yard disputes. The results showed that the problems faced in the settlement of access of yard disputes is the lack of detailed regulations on the dedication of the yard, and the unoptimal implementation of the provisions related to the access of yard in the first land registration. In relation to its implementation, dispute settlement through Mediation can be said to solve the problem more thoroughly than the handling of disputes through the judiciary, especially related to the maintenance of land registration data. Keywords : Dispute Resolution, Access of Yard, Social Function of Land Rights Intisari : Hak melalui pekarangan orang lain merupakan salah satu wujud fungsi sosial hak atas tanah yang jiwanya tercermin dalam Pasal 6 UUPA. Fungsi sosial hak atas tanah sendiri cenderung mengalami pergeseran menuju konsep individual, yang berujung pada tidak terpenuhinya fungsi sosial hak atas tanah. Hal tersebut dapat memicu perselisihan, seperti sengketa mengenai akses jalan bidang tanah pekarangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa akses jalan bidang tanah pekarangan serta pola penyelesaiannya melalui Mediasi, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus yang dilakukan terhadap 3 (tiga) kasus terkait sengketa akses jalan bidang tanah pekarangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa akses jalan bidang tanah pekarangan adalah belum tersedianya peraturan detail mengenai pengabdian pekarangan, serta belum optimalnya pelaksanaan ketentuan terkait akses jalan bidang tanah pekarangan pada pendaftaran tanah pertama kali. Terkait pelaksanaannya, penyelesaian sengketa melalui Mediasi dapat dikatakan menyelesaikan masalah secara lebih tuntas dibandingkan dengan penanganan sengketa melalui lembaga peradilan, terutama terkait dengan pemeliharaan data pendaftaran tanahnya. Kata kunci : Penyelesaian Sengketa, Akses Jalan Bidang Tanah Pekarangan, Fungsi Sosial Hak Atas Tanah