KEBIJAKAN POLRI DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
Abstract: The purpose of this research to determine the policy of the National Police in resolving criminal acts of minor theft through Restorative Justice (a case study of the legal area of the Indralaya sector police). This research uses a qualitative approach. The informants in this research amounted to seven people, three from the police and four from the community. Data collection techniques used are documentation and interviews. Data analysis techniques used are data reduction, data presentation, and conclusion. The validity test of the data used includes the credibility test, transferability test, dependability test, and confirmability test. Based on the results of data analysis that has been done before, it can be concluded that the policy carried out by the police in resolving criminal acts of minor theft through Restorative Justice is by conducting mediation. The steps to implementing this mediation are to bring together parties who are litigating, making compensation or compensation, and making a letter of peace.Keywords: Police Policy, Minor Theft, Restorative Justice Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Polri dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian ringan melalui Restorative Justice (studi kasus daerah hukum kepolisian sektor Indralaya). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini berjumlah tujuh orang, tiga orang dari pihak kepolisian dan empat orang dari masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Uji keabsahan data yang digunakan meliputi uji credibility, uji transferability, uji dependability, dan uji confirmability. Berdasarkan hasil analisis data yang telah dilakukan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan yang di lakukan oleh polri dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian ringan melalui Restorative Justice yaitu dengan melakukan mediasi. Adapun langkah-langkah pelaksanaan mediasi ini yaitu mempertemukan para pihak yang berperkara, melakukan kompensasi atau ganti rugi, dan membuat surat perdamaian.Kata kunci: Kebijakan Polri, Pencurian ringan, Restorative Justice