FENOMENA KARTU KREDIT DALAM TINJAUAN HADIS
AbstrakAdanya globalisasi dan modernisasi memicu perubahan besar dalam aspek masyarakat, salah satunya fenomena kartu kredit sebagai alat untuk bertransaksi. Jika dahulu uang fisik adalah instrumen penting dalam suatu transaksi, maka pada era sekarang menjadi lebih praktis dengan uang non fisik. Problem mendasar dari kartu kredit konvensional adalah adanya tambahan bunga yang harus dibayarkan yang dianggap sebagai praktik riba. Tulisan ini membahas bagaimana tinjauan hadis dalam menanggapi fenomena kartu kredit (konvensional) beserta solusinya dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip kartu kredit yang berlandaskan utang-piutang termasuk amalan yang terpuji. Tinjauan hadis memperbolehkan praktik hutang jika memang yakin mampu untuk melunasi serta melarang berhutang untuk maksiat. Jangan sampai dengan kemudahan yang ditawarkan malah membuat seseorang terjebak dalam pola hidup konsumtif dan berlebihan yang dilarang oleh syariat dan hendaknya kartu kredit digunakan untuk hal yang produktif.. Bagi mereka yang sangat membutuhkan penggunaan kartu kredit, hendaknya mengikuti pendapat yang memperbolehkan. Sedangkan bagi mereka yang tidak dalam kondisi darurat, maka sebaiknya menghindari penggunaan kartu kredit mengingat ada indikasi riba di dalamnya (sesuai dengan kaedah al-khuruj min al-ikhtilaf mustahab). AbstractThe existence of globalization and modernization has triggered major changes in aspects of society, one of which is the phenomenon of credit cards as a means of transaction. If in the past physical money was an important instrument in a transaction, in the present era it has become more practical with non-physical money. The basic problem with conventional credit cards is that there is an additional interest that must be paid which is considered a practice of usury. This paper discusses how the hadith responds to the phenomenon credit card (conventional) and its solutions using the descriptive-analysis method. This study concludes that the principle of credit cards based on debts is a commendable practice. The hadith allows the practice of debt if you are sure you are able to pay off and prohibit debt for immorality. Do not let the facilities offered actually make someone trapped in a consumptive and excessive lifestyle that is prohibited by the Shari'a and credit cards should be used for productive things. For those who really need to use credit cards, they should follow permissible opinions. Whereas for those who are not in an emergency, it is better to avoid using credit cards considering that there are indications of usury in them (according to the rules of al-khuruj min al-ikhtilaf mustahab).