STUDI PERLINDUNGAN HUKUM MEREK PADA USAHA KECIL MENENGAH (UKM) JENANG DI KABUPATEN PONOROGO DALAM UPAYA MENDUKUNG BERKEMBANGNYA EKONOMI KREATIF
Abstract<br />This article aims to find out about the barriers SME offender porridge in Ponorogo in obtaining legal <br />protection in the field of brand and provide solutions to address these obstacles. Empirical legal research <br />is descriptive research location in Ponorogo. Types and sources of data for this research include primary <br />data and secondary data. The technique of data collection through interviews and the study of librarianship. <br />Technique of data analysis is done with a qualitative analysis of the interactive model. The results of <br />this study discusses the barriers SME offender porridge in Ponorogo in obtaining legal protection brand. <br />Barriers experienced by SME offender jenang in Ponorogo writers clarifikasion into two internal obstacles <br />experienced by SME the abuser is the lack of information about the legal protection especially in the <br />field of branding, in addition the limitations of funds as well as concerns its brand denied admission and <br />perpetrators of SME still consider his effort was still not forward/small so it does not need to be registered. <br />While the external obstacles i.e. obstacles that occur outside of the perpetrators of the barriers SME, <br />about the cost of the administration of the registration of an expensive brand, brand registration site <br />distances and time of registration of a brand that takes a long time. Solutions for internal and external <br />barriers, namely SME should be more perpetrator digging information about the protection of the law in <br />particular brands and follow the training activities in the conduct of the local government. Ponorogo and <br />provide financing facilities for the registration of the brand.<br />Keywords: Brand; Small And Medium Businesses; EkonomiKreatif.<br />Abstrak<br />Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang hambatan pelaku UKM jenang di Kabupaten Ponorogo dalam <br />memperoleh perlindungan hukum di bidang merek serta memberikan solusi untuk mengatasi hambatan <br />tersebut.Penelitian hukum empiris ini bersifat deskriptif dengan lokasi penelitian di Kabupaten Ponorogo. <br />Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data <br />melalui wawancara dan studi kepustakaan.Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan analisis <br />interaktif model.Hasil penelitian ini membahas tentang hambatan pelaku UKM jenang di Kabupaten <br />Ponorogo dalam memperoleh perlindungan hukum merek. Hambatan-hambatan yang dialami oleh <br />pelaku UKM jenang di Kabupaten Ponorogo penulis mengklarifikasikan menjadi dua yaitu h ambatan <br />internal yang dialami pelaku UKM adalah kurangnya informasi tentang perlindungan hukum khususnya <br />dibidang merek, selain itu keterbatasan dana serta kekhawatiran mereknya ditolak pendaftarannya dan <br />pelaku UKM masih menganggap usahanya masih belum maju/ kecil sehingga tidak perlu didaftarkan.<br />Sedangkan hambatan eksternal yaitu hambatan yang terjadi di luar pelaku UKM, hambatan tersebut <br />yaitu mengenai biaya administrasi pendaftaran merek yang mahal, tempat pendaftaran merek yang jauh <br />dan waktu pendaftaran merek yang membutuhkan waktu yang lama.Solusi untuk hambatan internal dan <br />eksternal yaitu pelaku UKM harus lebih menggali informasi tentang perlindungan hokum khususnya <br />merek dan mengikuti kegiatan pelatihan yang di adakan Pemerintah Daerah. Kabupaten Ponorogo serta <br />memberikan fasilitas pembiayaan untuk pendaftaran merek.<br />Kata Kunci: Merek; Usaha Kecil Menengah; EkonomiKreatif.