CHILDFREE PERSPEKTIF HAK REPRODUKSI PEREMPUAN DALAM ISLAM
Keputusan untuk childfree memunculkan stigma negatif dari masyarakat. Childfree dapat didefinisikan sebagai sebuah pandangan suami istri yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak. Childfree bukanlah istilah baru, banyak pasangan suami istri di negara-negara besar yang memilih keputusan tersebut. Keputusan dalam memilih childfree dalam kehidupan rumah tangga tidak lepas dari peran suami istri. Hal ini karena menyangkut hak-hak reproduksi mereka. Hak reproduksi antara suami istri ini telah dibahas dalam Islam. Berangkat dari fenomena tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan tujuan untuk menganalisis fenomena childfree dengan perspektif hak-hak reproduksi perempuan dalam Islam. penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dengan dokumentasi serta dilakukan analisis dengan metode deskriptif dan isi (content analysis). Memutuskan untuk childfree haruslah dibarengi dengan pemikiran yang matang dan penuh kesadaran. Keputusan memilih childfree merupakan salah satu pengaplikasian dari hak reproduksi yaitu hak menolak kehamilan. Untuk mewujudkan hak tersebut, konsep relasi mitra antara suami dan istri haruslah diterapkan dalam sebuah rumah tangga. Keputusan dalam memilih untuk childfree harus dibarengi dengan diskusi antara suami istri. Dalam diskusi tersebut kedua pihak harus terbuka terutama pihak perempuan tentang alasan keputusan childfree itu dilakukan. Dalam memberikan alasan tersebut juga harus disertai alasan dasar yang kuat sehingga tidak merugikan kedua pihak.