Islam Nusantara dan Gagasan Membumikan Islam; Respon Atas Perubahan Sosial dan Kebhinnekaan
ABSTRACTCommunity in various activities will bring social change, then every social change generally causes changes in system and legal values. Islam came and responded to these changes, opening widely the possibility of reforming Islamic teachings or Islamic law in accordance with the conditions and needs of the people. Ijtihad conception in Islamic teachings has formulas and rules that have been established, which are intended to create the welfare of the people and the awareness from new influences coming from outside of Islam --especially social change and diversity. This paper not only reveals the Islamic response in general, but also discusses the role of Indonesian Muslim scholars in responding to these changes and diversity. Keyword: Islam nusantara, social change, diversity ABSTRAKMasyarakat dengan berbagai keragaman aktifitas yang dilakukan akan membawa perubahan sosial, dan setiap perubahan sosial pada umumnya menyebabkan perubahan nilai sistem dan hukum. Islam datang dan memberikan respon perubahan-perubahan tersebut, membuka secara luas kemungkinan untuk mereformasi ajaran Islam atau hukum Islam sesuai dengan kondisi dan kebutuhan umat. Pembaruan pemikiran (ijtihad) dalam ajaran Islam memiliki rumusan dan aturan yang telah ditetapkan, yang dimaksudkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dan kesadaran akan pengaruh baru yang datang dari luar Islam --terutama perubahan sosial dan sikap atas keberagaman. Tulisan ini tidak hanya mengungkapkan respons Islam secara umum, namun juga mendiskusikan peran cendikiawan Muslim di Indonesia dalam menanggapi perubahan dan kebhinnekaan tersebut. Kata kunci: Islam nusantara, perubahan sosial, Kebhinnekaan