PROBLEMATIKA YURIDIS PENJATUHAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP KORUPTOR PADA MASA PANDEMI COVID-19
<p>Abstract<br />Corrutiption is categorized as an extraordinary crime, the eradicting must also be done seriously. This article examines the criminal law policy of imposing the death penalty for corruptors during the covid-19 Pandemic. The Covid Pandemic in Indonesia as a national non-natural disaster which has been a serious concern of the government. In the event of corruption cases occur during the Covid-19 Pandemic, such criminal cases should be tackled in an extraordinary and special way because the impact of Covid-19 Pandemic has affected all sectors of life. Considering the Covid-19 Pandemic, it is appropriate if Indonesia is currently categorized under certain conditions. It means that this condition implies that if a criminal act of corruption occurs during the Covid-19 Pandemic, law enforcers can prosecute or impose a death penalty for corruption perpetrators as stipulated in Article 2 paragraph (1) and (2) of the Corruption Eradication Law. This research used the normative legal method which is carried out through literature study and used the statue approach to find out what weaknesses can lead to juridical problems with the enforcement of the death penalty against corruptors in Indonesia and to analyze the urgency of criminal law policy n the imposition of the death penalty for corruptors during the Covid-19 Pandemic.<br /><br /></p><p>Abstrak<br />Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime, Pemberantasan tindak pidana korupsi juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa. Artikel ini mengkaji tentang kebijakan hukum pidana penjatuhan sanksi pidana mati terhadap koruptor pada masa Pandemi Covid-19 . Pandemi Covid-19 di Indonesia ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional yang telah menjadi perhatian serius dari pemerintah. Apabila terjadi tindak pidana korupsi pada masa Pandemi Covid-19 ini, maka penanggulangan tindak pidana korupsi tersebut harus dilakukan secara luar biasa dan khusus. Mengingat dampak dari Pandemi Covid-19 ini telah mempengaruhi segalam macam sektor kehidupan. Melihat kondisi Pandemi Covid-19 sudah selayaknya apabila Indonesia saat ini dikategorikan dalam kondisi keadaan tertentu. Artinya dari kondisi tersebut berimplikasi apabila terjadi tindak pidana korupsi pada masa Pandemi Covid-19 penegak hukum dapat menuntut atau menjatuhkan pidana mati bagi pelaku korupsi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode Penelitian yang digunakan dalam artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan dipadukan dengan pendekatan perundang-undangan yang nantinya tujuan dari penulisan artikel untuk mengetahui kelemahan-kelemahan apa saja yang dapat memunculkan sebuah problematika yuridis terhadap penegakan hukuman pidana mati kepada koruptor di Indonesia dan menganalisis urgensi<br />kebijakan hukum pidana di Indonesia dalam penjatuhan pidana mati kepada koruptor pada masa Pandemi Covid-19.<br /><br /></p>