MENGELABORASI HUKUM POSITIF TERTULIS INDONESIA MENGATUR STARTUP
The term startup emerged at the end of the 90s between 1998 and 2000. Many new business entities in the field of information technology have emerged using websites as a means of supporting their business. A business entity built to penetrate the market with rapid development. In 2021 in Indonesia, there will be 1 decacorn startup, namely Gojek and 7 unicorn startups, namely Tokopedia, Grab, Traveloka, OVO, Bukalapak, J&T Express and Lazada. According to Startup Ranking (www.startupranking.com) data, the number of Indonesian startups ranks 5th in the world at around 2,274. This study aims to understand the Indonesian laws and regulations governing startup businesses and the obstacles faced by startup entrepreneurs in starting and running their business activities. Using normative research methods that focus on secondary data. The nature of this research is descriptive by using a qualitative approach to get the symptoms from being studied. The results of this study explain that startup companies to be able to operate legally must comply with the provisions of Law no. 19/2016 which replaced Law No. 11/2008 concerning “Information and Electronic Transactions”. Law no. 7/2014 concerning Trade, Presidential Regulation No.74/2017 concerning “Electronic-Based National Trading System Roadmap”. The legal breakthrough made by the government is to stipulate Government Regulation no. 20/2019 regarding trading through the online system. The obstacles faced by startups are not registering their business licenses, not paying taxes, forgetting to register intellectual property rights, ignoring the rights and legality of employees. Istilah startup muncul di penghujung era 90-an antara 1998 sampai 2000. Banyak bermunculan badan usaha baru bidang teknologi informasi dengan menggunakan website sebagai sarana pendukung bisnisnya. Suatu badan usaha yang dibangun untuk melakukan penetrasi pasar dengan perkembangan dalam waktu yang cepat. Pada 2021 di Indonesia tercatat ada 1 startup decacorn yaitu Gojek dan 7 startup unicorn, yaitu Tokopedia, Grab, Traveloka, OVO, Bukalapak, J&T Express dan Lazada. Menurut data Startup Ranking (www.startupranking.com) jumlah startup Indonesia terbanyak urutan ke 5 dunia sekitar 2.274. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur usaha startup dan hambatan yang dihadapi pengusaha startup dalam memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Menggunakan metode penelitian normatif yang fokus pada data sekunder. Sifat dari penelitian ini deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan gejala- gejala dari yang diteliti. Hasil penelitian ini menjelaskan Perusahaan startup untuk bisa beroperasi secara legal harus memenuhi aturan Undang-Undang No. 19/2016 yang mengganti Peraturan UU No.11/2008 perihal “Informasi dan Transaksi Elektronik”. Aturan perundang-undangan No.7/2014 membahas “Perdagangan”, Peraturan Presiden No.74/2017 perihal “Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik”. Terobosan hukum yang dilakukan pemerintah yaitu menetapkan Peraturan Pemerintah No. 20/2019 perihal perdagangan melalui sistem online. Kendalanya yang dihadapi startup tidak mendaftarkan ijin bisnisnya, tidak membayar pajak, lupa mendaftarkan HAKI, mengabaikan hak juga legalitas karyawan.