Abstract:This study aims to describe the application of Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Openness at the State Islamic Higher Education (PTKIN) with a case study of the Syarif Hidayatullah State Islamic University in Jakarta. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta was chosen because among PTKIN throughout Indonesia, only UIN Jakarta has an Information and Documentation Management Officer (PPID). The research method used is action research by observing public bodies in the field of education namely UIN Jakarta by mapping public information services by PPID based on KMA Number 200 of 2012 concerning Information and Documentation Management Officials (PPID). Based on the research conducted it is known that PPID as the manager of public information services has not been optimal in providing public information services according to the mandate of Law Number 14/2018. The contributing factors are: First, the leaders at the level of the Bureau, Section, and Subbag many who do not know the obligations and urgency of the public body that must have a PPID to carry out public information management and services. Secondly, the incomplete list of public information that has been displayed on the UIN Jakarta website includes its supporting documents. Third, there is no infrastructure support, funds, adequate information officers so that the performance of the PPID can run simultaneously and continuously, given the PPID task is an additional task.Keywords: PPID, Public Information Disclosure, PTKIN. AbstrakPenelitian ini bertujuan mendeskripsikan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTKIN) dengan studi kasus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dipilih karena diantara PTKIN seluruh Indonesia, baru UIN Jakarta yang telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Metode penelitian yang digunakan action research dengan melakukan observasi badan publik bidang pendidikan yakni UIN Jakarta dengan memetakan layanan informasi publik oleh PPID berdasarkan KMA Nomor 200 tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan penelitian yang dilakukan diketahui bahwa dari PPID sebagai pengelola layanan informasi publik belum optimal dalam memberikan layanan informasi publik sesuai amanat UU Nomor 14/2018. Faktor penyebabnya adalah: Pertama, para pimpinan pada level Biro, Bagian, dan Subbag banyak yang belum mengetahui kewajiban dan urgensi badan publik yang harus memiliki PPID untuk melakukan pengelolan dan pelayanan informasi publik. Kedua, belum lengkapnya Daftar Informasi Publik yang telah ditampilkan di website UIN Jakarta termasuk dokumen-dokumen pendukungnya. Ketiga, belum adanya dukungan prasarana, dana, petugas informasi yang memadai sehingga kinerja PPID dapat berjalan secara simultan dan kontinyu, mengingat tugas PPID adalah tugas tambahan.Kata Kunci: PPID, Keterbukaan informasi Publik, PTKIN.