MENYOAL PENGATURAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK PASCA REFORMASI
ABSTRACTThe regulation regarding legal assistance for children has basically been stated in Law Number 11 of 2012, however in the formulation of regulation it appears that there is a contradiction between the meaning of legal assistance as legal rights and assistance as an obligation, especially in the context of legal assistance as an obligation attached to law enforcement officers. The purpose is to analyze whether the regulation of providing legal assistance to children in Law Number 11 of 2012 is in accordance with the principle of the best interest of the child, and provides ideas for formulating arrangements for providing legal assistance to children in the future. This paper using normative legal research methods with a legal approach and conceptual approach. The ideal arrangement in the future can be done by reformulating arrangements regarding existing legal assistance for children, namely eliminating legal aid as children's rights in the criminal justice system and formulating legal consequences in the form of illegal actions taken by law enforcement officials at every level of examination.Key words: Regulation, Legal assistance, Children ABSTRAKPengaturan bantuan hukum terhadap anak telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, namun dalam formulasi pengaturan tersebut tampak adanya pertentangan makna antara bantuan hukum sebagai hak dan bantuan hukum sebagai kewajiban, terlebih dalam konteks bantuan hukum sebagai kewajiban yang melekat pada aparat penegak hukum. Tujuan penulisan ini yaitu untuk menganalisis apakah pengaturan pemberian bantuan hukum terhadap anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah sesuai dengan prinsip the best interest of the child dan memberikan gagasan formulasi pengaturan pemberian bantuan hukum terhadap anak di masa yang akan datang. Dalam penulisan makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengaturan ideal di masa mendatang dapat dilakukan dengan mereformulasi kembali pengaturan mengenai bantuan hukum terhadap anak yang ada yaitu menghapuskan bantuan hukum sebagai hak anak dalam sistem peradilan pidana dan memformulasikan akibat hukum berupa tidak sahnya tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan.Kata Kunci: Pengaturan, Bantuan Hukum, Anak