TINJAUAN KEBIJAKAN IMPORTASI LIMBAH DI INDONESIA
ABSTRACT:In the last decade, a change in transboundary waste policy in China, the world's biggest importer of waste, has significant implications on the global circulation of garbage. As a countermeasure of this situation, the President has directed that all ministries and institutions related to the matters must coordinate a collective effort on preventing further waste importation into Indonesia territory. This research is a qualitative approach to analyzing the implementation of policies related to waste import in Indonesia, the challenges faced by the authorities, and inputs on how to solve those challenges, based on the perspective of customs and international trade. This study concludes that the government needs to reformulate the right policy by conducting synergies with related parties.Keywords: Customs, waste importation, Basel convention, Stockholm convention, tariff barriers, Non-tariff barriers, international tradeABSTRAK:Perubahan kebijakan, Cina sebagai importir limbah terbesar, dalam membatasi importasi limbah pada dekade ini, berpengaruh besar dalam perubahan peta perputaran arus limbah global, termasuk Indonesia. Sebagai antisipasi perubahan global tersebut, Presiden menginstruksikan agar Kementrian dan Lembaga bersinergi. Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Perdagangan, dan Kementrian Keuangan cq Bea dan Cukai perlu bersinergi untuk menghalau importasi sampah masuk ke wilayah NKRI. Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini bertujuan menganalisa bagaimana implementasi kebijakan importasi limbah dan faktor-faktor kendala apa saja yang dihadapi pemerintah, serta memberikan masukan kepada Pemerintah untuk penyelesaian atas kendala-kendala yang terjadi, berdasarkan perspektif kepabeanan dan perdagangan internasional. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah perlu merumuskan kembali kebijakan yang tepat dengan melakukan sinergi bersama pihak-pihak terkaitKata Kunci: Bea Cukai, importasi limbah, konvensi Basel, konvensi Stockholm, Hambatan Tarif dan Non tarif, perdagangan internasional