Reformulasi Pengaturan Tanggung Jawab Perusahaan Sebagai Ikhtiar Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup
Artikel ini bertujuan mengidentfikasi sejauh mana peraturan perundang-undangan tentang tanggung jawab perusahaan menjadi instrumen menjaga lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian yakni penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif-eksplanatoris. Peraturan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan bersifat parsial baik secara horizontal dan vertikal, keseluruhan peraturan belum menunjukkan sinkronisasi serta belum diarahkan untuk memberikan perlindungan lingkungan dan menjaga keberlanjutan pembangunan. Oleh karenanya, penting dilakukan reformulasi dengan menegaskan tanggung jawab perusahaan pada aspek lingkungan melalui penetapan jumlah anggaran setiap tahunnya diperuntukan perbaikan dan pelestarian lingkungan. AbstractThis article aims to identify the extent to which laws and regulations on corporate responsibility are instruments of protecting the environment and sustainable development. The research method is normative legal research with descriptive-explanatory data analysis techniques. The regulations on corporate responsibility for the environment are partial both horizontally and vertically, all regulations have not shown synchronization and have not been directed to provide environmental protection and maintain sustainable development. Therefore, it is important to carry out reformulation by emphasizing the company's responsibility for environmental aspects by determining the amount of the budget each year for environmental improvement and preservation.