Kebijakan Jogo Tonggo merupakan sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah untuk mengatasi dampak terjadinya Covid-19. Kebijakan ini dilaksanakan berbasis kearifan lokal masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Tengah yaitu gotong royong. Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan di tingkat rukun warga (RW) dengan membuat Satgas Covid-19 yang bernaman Satgas Jogo Tonggo. Tujuan dilaksanakan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan Jogo Tonggo di Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah, faktor pendukung dan penghambat, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat tersebut. Pada pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakanmetode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara, observasi, dokumentasi dan triangulasi. Untuk melakukan analisis data penulis menggunakan cara reduksi data, penyajian data, dan simpulan.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Jogo Tonggo di Kecamatan Simo yang dianalisis dengan menggunakan teori implementasi Edward III yang terdiri dari empat dimensi yaitu komunikasi, sumber daya,disposisi dan struktur birokrasi sudah berjalan baik sesuai dengan pedoman yang ada. Faktor pendukung kebijakan ini adalah budaya gotong royong, kepedulian dan kebersamaan yang masih kental di masyarakat, serta koordinasi yang jelas antar pelaksana kebijakan ini. Namun, masih terdapat faktor penghambat seperti adanya warga yang belum memahami Kebijakan Jogo Tonggo, dan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah. Upaya yang dilakukan para pelaksana kebijakan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah melakukan sosialisasi, memberikan contoh kepada masyarakat, dan melakukan contact tracking.