SALAH SANGKA DAN PENIPUAN PADA PASAL 27 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO. PASAL 72 AYAT (2) KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG PERKAWINAN
<p>Abstract <br />This article aims to examine the correlation about the misunderstood and deception in the in Article 27 <br />paragraph (2) of Law No. 1 of 1974 Jo Article 72 paragraph (2) Compilation of Islamic Law on Marriage. <br />This research is descriptive with qualitative approach which is empirical research. The type of data used <br />is the primary data obtained directly from the study sites and secondary data obtained from the literature <br />materials. Technique of collecting data by interview and document study or library materials.Based on the <br />results of research and discussion, the scope of misclassified into two that is a mistake that there is no <br />element of deliberate and misconceived that there are elements of deliberate. Misunderstandings can be <br />interpreted with a misunderstanding between the bride, but for fraud can be interpreted because of the <br />falsification of identity between husband or wife. Fraud is part of a misunderstanding, but misunderstanding <br />does not necessarily include fraud.</p><p>Abstrak<br />Artikel ini bertujuan untuk mengkaji korelasi tentang ruang lingkup salah sangka dan penipuan pada <br />Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam <br />tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan <br />pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari <br />lokasi penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian <br />dan pembahasan, ruang lingkup salah sangka digolongkan menjadi dua, yaitu salah sangka yang tidak <br />terdapat unsur kesengajaan dan salah sangka yang terdapat unsur kesengajaan. Salah sangka dapat <br />diartikan dengan kesalah pahaman antara kedua mempelai, namun untuk penipuan dapat diartikan <br />karena adanya pemalsuan identitas antara suami atau istri. Penipuan merupakan bagian dari salah <br />sangka, tetapi salah sangka belum tentu termasuk dari penipuan,perkawinan.<br /><br /></p>