Implementasi Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Model Pelayanan Publik Berbasis Sistem Informasi Desa Pada Pemerintahan Desa Di Kabupaten Jepara Perspektif Islam Terapan
<p><strong></strong><strong></strong><em>The implementation of the Village Information System is essentially a manifestation of the District / City Government in implementing the mandate of Law Number 6 of 2014 concerning Villages, namely developing a village information system and developing rural areas in order to facilitate and encourage the Village Government to improve and provide public services by utilizing technology Village-based Information and Communication (ICT) based on developments in the digital era, so that it can be accessed quickly and easily by the community and all stakeholders. The application of the Village Information System is expected to have positive implications and at the same time guarantee the implementation of village government to be more effective and efficient, transparent and accountable. The obligation to develop the village information system is attached to the Regency / City, not to the Central Government. During this time, the legal basis used in the development of public information systems based on the Village Information System refers to Law Number 6 of 2014 concerning Villages, Law Number 25 of 2009 concerning Public Services, Law Number 14 of 2008 concerning Openness of Public Information , and Governor Regulation of Central Java Province Number 47 of 2016 concerning Guidelines for the Development of Village Information Systems in Central Java Province.</em></p><p><em><br /></em></p><p><strong>Abstrak </strong></p><p>Pelaksanaan Sistem Informasi Desa hakikatnya merupakan perwujudan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mengamalkan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu melakukan pengembangan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan guna menfasilitasi serta mendorong Pemerintah Desa untuk meningkatkan dan memberikan kemudahan pelayanan publik dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis <em>website</em> Desa seiring perkembangan di era digital<em>,</em> sehingga dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh masyarakat dan semua pemangku kepentingan. Penerapan Sistem Informasi Desa diharapkan dapat memberikan implikasi positif dan sekaligus menjamin dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar lebih efektif dan efisien, transparan dan akuntabilitas. Kewajiban pengembangan Sistem Informasi Desa tersebut melekat pada Kabupaten/Kota, bukan pada Pemerintah Pusat. Selama ini, landasan hukum yang digunakan dalam pengembangan pelayanan publik berbasis Sistem Informasi Desa yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa di Provinsi Jawa Tengah.</p>