In this sophisticated era, in the digital era, it is very easy for people to express opinions, express opinions, complain, share stories and experiences, or other things that they want to share with the public on social media. However, with the freedom of expression, there are often many violations that occur related to the Information and Electronic Transaction Law (hereinafter referred to as the “UU ITE”). So then people tend to have a fear of expressing themselves to the public on social media, due to ignorance and ignorance of the community towards the ITE Law. The ITE Law itself has two perspectives in the eyes of the public, some are looking at it from a positive point of view and some are looking at it from a negative point of view with the existence of this ITE Law. By using normative legal research methods, the sources used are secondary data. This research method is a library research method which is carried out by collecting legal materials through library studies and is guided by primary legal materials and secondary legal materials, and this research uses a statute approach. The purpose of this paper is to convey information about what things must be considered in using social media, how the influence of the news that the public conveys on social media in order to express themselves and how to use social media wisely, so that with this ITE Law does not make people worry about expressing themselves in any form on social media. So that in the future people can become wise and responsible users of social media.Pada zaman yang canggih ini, di era digital, masyarakat sangat mudah untuk menyampaikan opini, mengemukakan pendapat, berkeluh kesah, berbagi cerita dan pengalaman, atau hal-hal lainnya yang ingin dibagikan kepada publik di media sosial. Namun dengan adanya kebebasan berekspresi tersebut, sering dijumpai banyak pelanggaran yang terjadi berhubungan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya akan disebut “UU ITE”). Sehingga kemudian masyarakat cenderung memiliki rasa takut untuk mengekspresikan diri pada publik di media sosial, dikarenakan ketidaktahuan dan ketidakmengertian masyarakat terhadap UU ITE. UU ITE sendiri memiliki dua perspektif di mata masyarakat, ada yang melihat dari sudut pandang positif dan ada juga yang melihat dari sudut pandang negatif dengan adanya UU ITE ini. Dengan memakai metode penelitian hukum normatif, dan sumber yang digunakan adalah data sekunder. Metode Penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan berpedoman pada bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder, dan penelitian ini memakai pendekatan per UU (statute approach). Yang dimaksud dari penulisan ini yaitu untuk menyampaikan informasi mengenai hal-hal apa yang harus diperhatikan dalam memakai media sosial, bagaimana pengaruh dari pemberitaan yang masyarakat sampaikan pada media sosial dalam rangka mengekspresikan dirinya dan bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak, sehingga dengan adanya UU ITE ini tidak membuat masyarakat menjadi khawatir untuk mengekspresikan diri dalam bentuk apapun di media sosial. Sehingga kedepannya masyarakat bisa menjadi pengguna media sosial yang bijak dan bertanggung jawab.