PEMANFAATAN RUANG UNTUK BANGUNAN RESORT PARIWISATA YANG BERADA DI ATAS LAUT DI KEPULAUAN DERAWAN [UTILIZATION OF SPACE FOR TOURISM RESORT BUILDING ABOVE THE SEA IN THE DERAWAN ISLANDS]
<em>Indonesia is an archipelago where the tourism sector plays important roles to create jobs and increase economic growth. Derawan Islands, Maratua Island and the small islands around them have beautiful underwater landscape, located in Berau Regency, East Kalimantan. Many buildings established in the form of hotels and resorts located on the seashore are built to protrude into the sea or even use sea space or space above the sea. Hotels and resorts in the Derawan Islands have land rights in the form of Ownership Right and a small portion is Use Right. This research aims to study and analyze the utilization of space above the sea for tourism resort building in Derawan Islands in terms of applicable laws and regulations in Indonesia. This research is a qualitative research with normative juridical methods and uses deductive analysis. From the result of this research, it is concluded that utilization of space for tourism resort building that is located above the sea in Derawan Islands violates article 4 paragraph 1, article 4 paragraph 2 and article 16 paragraph 2 of Basic Agrarian Law. The object of land rights is only land and people can own it where the scope is only ground or earth surface. Tourism resort builidings that do not have location permits and management permits violate article 47 of Maritime Law and might be subject to criminal sanctions according to article 49 of Maritime Law.</em><p><strong>BAHASA INDONESIA ABSTRACT: </strong>Indonesia adalah negara kepulauan di mana sektor pariwisata memiliki peranan penting untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kepulauan Derawan, Pulau Maratua dan gugusan-gugusan pulau kecil di sekitarnya memiliki pemandangan bawah laut yang indah yang terletak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Bangunan berupa hotel dan <em>resort</em> banyak didirikan di pinggir pantai, kemudian dibangun sampai menjorok ke laut atau bahkan menggunakan ruang laut atau berada di atas laut. Hotel dan <em>resort</em> di Kepulauan Derawan tersebut memiliki hak atas tanah berupa Hak Milik dan sebagian kecil merupakan Hak Pakai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pemanfaatan ruang di atas laut untuk bangunan <em>resort</em> pariwisata di Kepulauan Derawan dikaitkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Analisis yang digunakan adalah deduktif analitis. Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian tersebut, disimpulkan bahwa pemanfaatan ruang di atas laut untuk bangunan <em>resort</em> pariwisata di Kepulauan Derawan tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) UU Pokok Agraria karena yang menjadi objek hak atas tanah adalah hanya tanah darat di mana yang dapat dihaki oleh orang hanya permukaan bumi yang disebut dengan tanah. Bangunan <em>resort</em> pariwisata yang tidak memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan maka melanggar Pasal 47 UU Kelautan serta dapat diberikan sanksi pidana menurut Pasal 49 UU Kelautan.</p>