Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Di Provinsi Kalimantan Barat
Dalam rangka mewujudkan good governance, pemerintah menerapkan Reformasi birokrasi. Salah satu area perubahan yang menjadi tujuan Reformasi birokrasi adalah Penguatan Akuntabilitas Kinerja. Sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan anggaran, Kementerian Keuangan menetapkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Penerapan IKPA terus mengalami perkembangan sekaligus tantangan. Tahun 2020, IKPA diuji oleh mulai masuknya pandemi COVID-19 di Indonesia. Dengan adanya Pandemi COVID-19 dan refocusing anggaran, pengelola keuangan pada satuan kerja sebagai ujung tombak dalam peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran menghadapi tantangan yang sangat berat. Untuk itu, penulis ingin mengetahui bagaimana pengaruh Pandemi COVID-19 terhadap Kinerja Pelaksanaan Anggaran pada tingkat Satuan Kerja di Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan mengunakan data sekunder. Data sekunder yang digunakan adalah Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan kerja pada Provinsi Kalimantan Barat selama dua tahun (2019 dan 2020) yang terdiri atas 10 indikator. Teknik pengujian penelitian ini menggunakan uji beda paired sample t-test untuk mengetahui apakah ada perbedaan keadaan variabel sebelum terjadi pandemi COVID-19 dengan kelompok data saat terjadinya pandemi COVID-19. Sampel penelitian ini sebanyak 499 satuan kerja yang diperoleh dari Aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Dari sepuluh indikator yang diuji, hanya dua indikator yang menunjukan penurunan secara signifikan yaitu Pengelolaan Uang Persediaan, dan Penyerapan Anggaran. Hal ini menunjukan bahwa Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja di Provinsi Kalimantan Barat secara umum tidak terpengaruh oleh Pandemi COVID-19 bahkan tetap dapat meningkat secara signifikan pada beberapa indikator kinerja.